 Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah merupakan ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Hal ini disebabkan karena ancaman ini sangat terfokus pada kelompok generasi muda yang merupakan aset sangat berharga bagi masa depan bangsa, namun sebaliknya kelompok ini adalah yang paling rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi semakin rumit dengan meningkatnya penularan HIV / AIDS akibat pertukaran penggunaan jarum suntik yang tidak steril, hubungan sex bebas di luar nikah diantara penyalhguna, dengan pekerja seks komersial, bahkan dengan masyarakat umum lain termasuk dengan pasangan resminya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut secara komprehensif, pemerintah memandang perlu untuk membentuk suatu lembaga yaitu Badan Narkotika baik di tingkat pusat maupun di daerah yang intens mengurusi permaslahan tersebut. Agar kegitan lembaga tersebut dapat terlaksana dengan baik diperlukan adanya komitmen yang kuat, koordinasi dan keterpaduan semua potensi yang ada baik dari unsur pemerintah, legislatif, yudikatif, swasta, LSM dan seluruh lapisan masyarakat.
PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN BADAN NARKOTIKA Periode Pertama (1971 - 1999) Indonesia sejak tahun 1971 telah melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan menanggulangi bahaya Narkotika, kala itu Pemerintah Soeharto mengantisipasi dengan menertibkan InstruksiPresiden Nomer : 6 / 1971 yang menginstruksikan kepada Kabakin untuk mendirikan Badan Koordinasi, Bakolak Inspres 6 / 1971 yang menangani 6 masalah Nasional yaitu : Pemberantasan uang palsu, Penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Penanggulangan penyelundupan, Penanggulangan kenakalan remaja, Penanggulangan subversi, Pengawasan orang asing. Periode Kedua (1999 - 2002) Dengan berkembangnya permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang semakin meningkat dan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomer 22 tahun 1997 tentang Narkotika tentang Narkotika Pasal 54, maka pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia membentuk Lembaga Baru melalui Kepres No. 116 tahun 1999 yaitu Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dengan tugas pokok menetapkan kebijaksanaan dan strategi serta mengkoordinasikan semua lembaga departemen - Non departeme. Pada periode ini dirasakan struktur organisasi belum berjalan dengan baik dan koordinasi hanya sebatas administrasi, sedang operasionalisasi masih sporadis dan sektoral pada masing-masing anggota departemen / lembaga BNN. Periode Ketiga (2002 - 2007) Karena lembaga yang ada hanya bersifat koordinatif dan administratif, maka dinilai kurang efektif sehingga memerlukan lembaga yang lebih operasional. Untuk itu berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2002 dan Inpres No. 3 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 1997 dan TAP MPR No. VI/MPR/2002 tentang rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden, DPA, DPR, MA pada sidang Tahun MPR RI Tahun 2002, Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) diubah menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan memiliki 25 anggota dari Departemen serta lembaga pemerintah terkait dengan Kapolri selakuKetua Ex Officio yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Tugas pokoknya adalah mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam menyusun kebijaksanaan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan dan P4GN serta melaksanakan P4GN dengan membentuk satgas-satgas yang bersifat operasional. Sejak perubahan status kelembagaan menjadi BNN pada Tahun 2002 maka Polri secara khusus telah memperbantukan 1 (satu) Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk mendukung tugas operasional di bawah kendali BNN. Di samping itu BNN pun sudah diakui sebagai Vocal Point untuk masalah Narkoba oleh Badan-badan internasional/ dunia. Periode Keempat (Perpres No. 83 Tahun 2007) Dengan adanya Perpres No. 83 Tahun 2007, maka dapat dilihat bahwasannya kelembagaan BNN semakin kuat dan bersifat lebih operasional. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penambahan unit organisasi seperti Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops), Inpektorat dan Unit Pelayanan Teknis (UPT),. Disamping itu juga menekankan operasionalisasi satgas sehingga unit organisasi satgas yang berada di BNN, BNP & BNK/Kota diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam P4GN.
|