|
Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Sejak awal Pemerintah RI telah menaruh perhatian yang cukup besar terhadap upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia, mengingat dampak yang ditimbulkan sebagai akibat penyalahgunaan Narkoba tersebut sangat besar baik terhadap kelangsungan kehidupan bangsa dan negara karena sebagian besar pelaku adalah generasi muda yang merupakan penerus bangsa dan negara ini, maupun dampak ekonomi secara nasional akan terkuras dana yang cukup besar bagi upaya rehabilitasinya, maka Pemerintah telah mengeluarkan berbagai produk hukum dalam rangka menekan angka penyalahgunaan Narkoba yang semakin mengkhawatirkan dari waktu ke waktu. Beberapa Perangkat Hukum yang telah diterbitkan tersebut antara lain : - Keppres No. 16 Tahun 1999 - Keppres No. 17 Tahun 2002 - Inpres No. 3 tahun 2002 - Perpres No. 83 Tahun 2007
|