header image
October 2008 November 2008 December 2008
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 44 1
Week 45 2 3 4 5 6 7 8
Week 46 9 10 11 12 13 14 15
Week 47 16 17 18 19 20 21 22
Week 48 23 24 25 26 27 28 29
Week 49 30
Badan Narkotika
Home
Sejarah Badan narkotika
Dasar Hukum
Visi & Misi
Tantangan
Struktur Organisasi
Tentang Narkoba
Pengertian Narkoba
Sejarah Narkoba
Ketergantungan
Jenis Narkoba
Opioid / Candu
Stimulan
Depresan
Halusinogen
Zat Berbahaya Lain
Dampak Narkoba
Akibat Kandungan Kimia
Akibat Cara Pemakaian
Dampak Penyakit
Dampak Ekonomi
Penanggulangan
Detoksifikasi / Bebas badan
Rehabilitasi / Bebas Jiwa
Strategi Penanggulangan
Penanggulangan Overdosis
Peran Individu & Keluarga
Peran Masyarakat / LSM
Peran Pemerintah
Layanan Terapi
Lembaga Pemerintah
Lembaga Swasta / LSM
Statistik Pengunjung
Situs ini telah dikunjungi oleh 69872 pengunjung
Home arrow Visi & Misi
Visi dan Misi PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   

Visi :
- Mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran
  gelap narkoba

Misi :
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyediaan legal,
  pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan
  prekursor dari instansi pemerintah terkait.

- Mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat, organisasi bukan pemerintah,
  media massa dan sektor usaha serta massyarakat luas dalam program pencegahan
  dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba  dan prekursor.

- Melaksanakan kerjasama regional dan internasional baik bilateral maupun multilateral

- Menyelenggarakan pengembangan kapasitas SDM melalui program latihan dan
   pengadaan prasarana  dan saran, serta piranti lunak, termasuk pengembangan
   sistem informasi nasional narkoba yang terpadu dengan sistem informasi narkoba
   regional dan internasional.

- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan tentang permasalahan narkoba.

 

VISI  ASEAN :
Pencapaian visi ASEAN ditekankan pada tiga permasalahan yaitu :

1). Pemberantasan Tanaman Narkoba Ilegal,
      - Tanaman opium / poppy dalam jumlah  minimal  2015,
      - Tanaman ganja dalam jumlah minimal 20015
      - Penyediaan mata pencaharian / pekerjaan yang berkesinambungan
         bagi petani tanaman narkoba.

2).  Pemberantasan produksi dan peredaran gelap Narkoba serta Kejahatan yang terkait
       dengan Narkoba, meliputi :
       - Eliminasi sindikat yang terlibat dalam produksi clandestine narkoba,
       - Eliminasi sindikat yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ilega,
         prekursor dan bahan kimia sessensial
       - Eliminasi dari penyimpangan dan penyelundupan prekursor kimia,
         meningkatkan pengawasan perbatasan dan kolaborasi serta kerjasama transnasional
         dari penegak hukum.

3). Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkoba,
      -  Mengurangi secara keseluruhan prevalensi penyalahguna narkoba ilegal
         dalam  populasi secara umum, secra khusus diantara pelajar, pemuda dan
         kelompok resiko tinggi serta kelompok rentan (antara lain : anak jalanan, PSK, buruh)
      -  Meningkatkan akses pelayanan terapi, rehabilitasi dan aftercare kepada penyalahguna
         narkoba serta memastikan reintegrasi total ke dalam masyarakat.
      -  Meningkatkan kerjasama diantara sektor publik dan private serta LSM bagi
         penyalahguna narkoba.

 

 
Login Anggota





Lupa Password?
Belum terdaftar? daftar


Jajak Pendapat
Setujukah anda Pengedar Narkoba dihukum Mati
 
Pengunjung Online