|
Visi : - Mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Misi : - Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyediaan legal, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor dari instansi pemerintah terkait. - Mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat, organisasi bukan pemerintah, media massa dan sektor usaha serta massyarakat luas dalam program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor. - Melaksanakan kerjasama regional dan internasional baik bilateral maupun multilateral - Menyelenggarakan pengembangan kapasitas SDM melalui program latihan dan pengadaan prasarana dan saran, serta piranti lunak, termasuk pengembangan sistem informasi nasional narkoba yang terpadu dengan sistem informasi narkoba regional dan internasional. - Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan tentang permasalahan narkoba. VISI ASEAN : Pencapaian visi ASEAN ditekankan pada tiga permasalahan yaitu : 1). Pemberantasan Tanaman Narkoba Ilegal, - Tanaman opium / poppy dalam jumlah minimal 2015, - Tanaman ganja dalam jumlah minimal 20015 - Penyediaan mata pencaharian / pekerjaan yang berkesinambungan bagi petani tanaman narkoba. 2). Pemberantasan produksi dan peredaran gelap Narkoba serta Kejahatan yang terkait dengan Narkoba, meliputi : - Eliminasi sindikat yang terlibat dalam produksi clandestine narkoba, - Eliminasi sindikat yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ilega, prekursor dan bahan kimia sessensial - Eliminasi dari penyimpangan dan penyelundupan prekursor kimia, meningkatkan pengawasan perbatasan dan kolaborasi serta kerjasama transnasional dari penegak hukum. 3). Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkoba, - Mengurangi secara keseluruhan prevalensi penyalahguna narkoba ilegal dalam populasi secara umum, secra khusus diantara pelajar, pemuda dan kelompok resiko tinggi serta kelompok rentan (antara lain : anak jalanan, PSK, buruh) - Meningkatkan akses pelayanan terapi, rehabilitasi dan aftercare kepada penyalahguna narkoba serta memastikan reintegrasi total ke dalam masyarakat. - Meningkatkan kerjasama diantara sektor publik dan private serta LSM bagi penyalahguna narkoba.
|