header image
October 2008 November 2008 December 2008
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 44 1
Week 45 2 3 4 5 6 7 8
Week 46 9 10 11 12 13 14 15
Week 47 16 17 18 19 20 21 22
Week 48 23 24 25 26 27 28 29
Week 49 30
Badan Narkotika
Home
Sejarah Badan narkotika
Dasar Hukum
Visi & Misi
Tantangan
Struktur Organisasi
Tentang Narkoba
Pengertian Narkoba
Sejarah Narkoba
Ketergantungan
Jenis Narkoba
Opioid / Candu
Stimulan
Depresan
Halusinogen
Zat Berbahaya Lain
Dampak Narkoba
Akibat Kandungan Kimia
Akibat Cara Pemakaian
Dampak Penyakit
Dampak Ekonomi
Penanggulangan
Detoksifikasi / Bebas badan
Rehabilitasi / Bebas Jiwa
Strategi Penanggulangan
Penanggulangan Overdosis
Peran Individu & Keluarga
Peran Masyarakat / LSM
Peran Pemerintah
Layanan Terapi
Lembaga Pemerintah
Lembaga Swasta / LSM
Statistik Pengunjung
Situs ini telah dikunjungi oleh 69866 pengunjung
Home arrow Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Badan Narkotika Provinsi PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007, tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten / Kota, pada Bab II Pasal 15 disebutkan bahwa Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disebut BNP adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.

Selanjutnya dalam Pasal 16 disebutkan bahwa BNP mempunyai tugas membantu Gubernur dalam :
a.    Mengkoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam
        penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional BNN di bidang
        ketersediaan dan P4GN; dan
b.    Membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur
       perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi sesuai dengan tugas, fungsi
       dan kewenangannya masing-masing.

Lebih lanjut pada pasal 17 disebutka, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebut di atas, BNP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.     Pengkoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam
        penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional dibidang keter-
        sediaan dan P4GN
b.     Pengoperasian Satuan Tugas yang  terdiri  atas  unsur  perangkat  daerah  dan
        instansi pemerintah di Provinsi dibidang  P4GN  sesuai  dengan  bidang  tugas
        fungsi dan kewenangan masing-masing.
c.     Pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
        prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi
        sesuai dengan kebijakan operasional BNN
d.     Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan
        operasional BNN.


SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi BNP terdiri atas :

a.     Ketua             :  Wakil Gubernur
b.     Anggota         :  Pimpinan perangkat Daerah Provinsi dan Instansi terkait
c.     Sekretaris
        merangkap
        anggota         :  Kepala Pelaksana harian Badan Narkotika Provinsi


PELAKSANA HARIAN BNP
Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNPdibentuk Pelaksana Harian BNP yang selanjutnya disebut Lakhar BNP.

Lakhar BNP berada dan bertanggung jawab kepada Ketua BNP
Lakhar BNP dipimpin  oleh Kepala  Pelaksana Harian BNP yang selanjutnya disebut Kalakhar BNP.
Lakhar BNP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNP dibidang P4GN
Lakhar BNP terdiri atas :
a.     Sekretariat dengan maksimal terdiri atas 4 (empat) Bidang
        dan 3 (tiga) Bagian, sedangkan  Bagian terdiri dari paling banyak 2 Sub Bagian.
b.     Bidang (maksimal terdiri dari 3 Sub Bidang)
c.     Satuan Tugas, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal
        dari perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait.

 

 
Login Anggota





Lupa Password?
Belum terdaftar? daftar


Jajak Pendapat
Setujukah anda Pengedar Narkoba dihukum Mati
 
Pengunjung Online