|
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007, tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten / Kota, pada Bab II Pasal 15 disebutkan bahwa Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disebut BNP adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. Selanjutnya dalam Pasal 16 disebutkan bahwa BNP mempunyai tugas membantu Gubernur dalam : a. Mengkoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional BNN di bidang ketersediaan dan P4GN; dan b. Membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. Lebih lanjut pada pasal 17 disebutka, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebut di atas, BNP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Pengkoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional dibidang keter- sediaan dan P4GN b. Pengoperasian Satuan Tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dibidang P4GN sesuai dengan bidang tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. c. Pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi sesuai dengan kebijakan operasional BNN d. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN. SUSUNAN ORGANISASI Susunan organisasi BNP terdiri atas :
a. Ketua : Wakil Gubernur b. Anggota : Pimpinan perangkat Daerah Provinsi dan Instansi terkait c. Sekretaris merangkap anggota : Kepala Pelaksana harian Badan Narkotika Provinsi PELAKSANA HARIAN BNP Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNPdibentuk Pelaksana Harian BNP yang selanjutnya disebut Lakhar BNP.
Lakhar BNP berada dan bertanggung jawab kepada Ketua BNP Lakhar BNP dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BNP yang selanjutnya disebut Kalakhar BNP. Lakhar BNP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNP dibidang P4GN Lakhar BNP terdiri atas : a. Sekretariat dengan maksimal terdiri atas 4 (empat) Bidang dan 3 (tiga) Bagian, sedangkan Bagian terdiri dari paling banyak 2 Sub Bagian. b. Bidang (maksimal terdiri dari 3 Sub Bidang) c. Satuan Tugas, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait.
|