|
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Ada tiga unsur yang tergolong sebagai Narkoba yaitu NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, dan BAHAN ADIKTIF lain. NARKOTIKA Menurut UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh narkotika ini adalah heroin, kokain, dan Ganja. PSIKOTROPIKA Menurut UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintretis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental perilaku. Perubahan khas ini misalnya bersifat bersemangat, gembira, berkhayal tinggi, percaya diri besar, dan mempunyai energi tak terbatas. Contohnya ketika orang minum ekstasi, maka ada kecenderungan orang itu akan bisa berjoget lebih lama. Contoh barang yang termasuk psikotropika adalah ekstasi, shabu-shabu, dll. BAHAN ADIKTIF LAIN Bahan adiktif lain adalah bahan lain, tak masuk kategori narkoatika maupun psikotropika, yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Unsur paling penting pada zat adiktif adalah karena zat tersebut membuat pemakainya ketergantungan. Contoh zat adiktif ini adalah minuman beralkohol, nikotin pada tembakau, cafein dan jamur tahi sapi.
|