header image
October 2008 November 2008 December 2008
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 44 1
Week 45 2 3 4 5 6 7 8
Week 46 9 10 11 12 13 14 15
Week 47 16 17 18 19 20 21 22
Week 48 23 24 25 26 27 28 29
Week 49 30
Badan Narkotika
Home
Sejarah Badan narkotika
Dasar Hukum
Visi & Misi
Tantangan
Struktur Organisasi
Tentang Narkoba
Pengertian Narkoba
Sejarah Narkoba
Ketergantungan
Jenis Narkoba
Opioid / Candu
Stimulan
Depresan
Halusinogen
Zat Berbahaya Lain
Dampak Narkoba
Akibat Kandungan Kimia
Akibat Cara Pemakaian
Dampak Penyakit
Dampak Ekonomi
Penanggulangan
Detoksifikasi / Bebas badan
Rehabilitasi / Bebas Jiwa
Strategi Penanggulangan
Penanggulangan Overdosis
Peran Individu & Keluarga
Peran Masyarakat / LSM
Peran Pemerintah
Layanan Terapi
Lembaga Pemerintah
Lembaga Swasta / LSM
Statistik Pengunjung
Situs ini telah dikunjungi oleh 69839 pengunjung
Home arrow Peran Pemerintah
Peran Pemerintah PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
ImagePemerintah sangat memprioritaskan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, dengan mensahkan undang-undang, membentuk badan resmi narkoba seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki perpanjangan tangan di tingkat Provinsi yaitu Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten / Kota (BNK) di tingkat Kabupaten / Kota.  Pemerintah juga bersama semua instansi di bawah wewenangnya melakukan berbagai strategi baik, untuk Supply Reduction, Demand Reduction maupun Harm Reduction.

Dalam hal perundang-undangan Pemerintah Indonesia telah menghasilkan dua produk untuk pemberantasan Narkoba yaitu UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.  Saat ini pemerintah tengah membahas revisi UU narkotika untuk penyempurnaan strategi.

Hasil sementara revisi yang kini tengah berlangsung, peraturan dan hukumannya bagi penyalahguna narkoba akan lebih berat dibandingkan dengan UU sebelumnya.  Juga memaksimalkan  peluang rehabilitasi bagi korban pemakai narkoba.  Keinginan pemerinta, agar menimbulkan efek jera yang lebih besar.

BADAN KOORDINASI DAN PELAKSANA
Pemerintah telah membentuk BNN, BNP dan BNK yang memiliki fungsi utama untuk pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).  Badan-badan tersebut memiliki tiga fungsi utama yakni fungsi preventif, represif, serta treatment dan rehabilitasi.  Upaya preventif diselenggarakan secara berimbang dengan upaya pengobatan, perawatan rehabilitasi disertai dengan upaya dukungan represif yang pelaksanaannya secara koordinasi melibatkan instansi terkait.

PREVENTIF / PENCEGAHAN
BNP Bali melakukan pencegahan terhadap meluasnya penyebaran dan peredaran narkoba di masyarakat.  BNP Bali memiliki 7 jalur dalam upaya pencegahan, yakni :
1.   Keluarga, dengan sasaran orangtu, ana, pemuda remaja dan anggota keluarga lainnya.
2.   Pendidikan sekolah maupun luar sekolah/ dengan kelompok sasaran guru / tenaga
      pendidik dan peserta didik / warga belajar baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3.   Lembaga keagamaan, dengan sasaran pemuka-pemuka agama dan umatnya.
4.   Organisasi Sosial Kemasyarakata, dengan sasaran remaja / pemuda dan masyarakat.
5.   Organisai Wilayah Pemukinman (LKMD, RT, RW) dengan sasaran warga terutama
      pemuka masyarakat danremaja setempat.
6.   Unit-unit kerj, dengan sasaran pimpinan, karyawan dan keluarganya.
7.   Media massa baik elektroni, cetak dan media interpersonal (Talk show & Dialog interaktif)
      dengan sasaran masyarakat secara luas maupun individu.


REPRESIF / PENEGAKAN HUKUM
BNP Bali juga melakukan cara-cararepresif dalam upaya mencegh dan memberantas peredaran gelap narkotika.  Strateginya adalah :
1.   Mengungkap dan memutus jaringan sindikat perdagangan dan peredaran gelap
      narkoba, baik nasional maupun internasional
2.   Melakukan proses penanganan perkara sejak penyidikan sampai lembaga
      pemasyarakatan secara konsisten dan sungguh-sungguh.
3.   Mengungkap motivasi / latar belakang dari kejahatan penyalahgunaan dan
      peredaran gelap narkoba.
4.   Pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil disita, khususnya terhadap
      narkotika dan psikotropika golongan I.
5.   Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap ketersediaan dan
      peredaran precursor.
6.   Penyitaan terhadap harta pemilik pelaku kejahatan perdagangan dan peredaran
      gelap narkoba.


TREATMENT & REHABILITASI
Treatment dan rehabilitasi dilakukan untuk memberikan dukungan pengobatan dan perawatan bagi pecandu narkoba.  Strateginya :
1.   Meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan  dan tenaga terkait dalam
      penanggulangan narkoba, khususnya dalam bidang treatment dan rehabilitasi.
2.   Meningkatkan mutu pelayanan treatment dan rehabilitasi.
3.   Meningkatkan kualitas hidup para pecandu narkoba
4.   Penelitian dan pengembangan program Treatment dan rehabilitasi, khususnya
      Harm Reduction (Substitusi obat, Needle Exchange, dll).

 

 
Login Anggota





Lupa Password?
Belum terdaftar? daftar


Jajak Pendapat
Setujukah anda Pengedar Narkoba dihukum Mati
 
Pengunjung Online