 Pemerintah sangat memprioritaskan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, dengan mensahkan undang-undang, membentuk badan resmi narkoba seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki perpanjangan tangan di tingkat Provinsi yaitu Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten / Kota (BNK) di tingkat Kabupaten / Kota. Pemerintah juga bersama semua instansi di bawah wewenangnya melakukan berbagai strategi baik, untuk Supply Reduction, Demand Reduction maupun Harm Reduction. Dalam hal perundang-undangan Pemerintah Indonesia telah menghasilkan dua produk untuk pemberantasan Narkoba yaitu UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini pemerintah tengah membahas revisi UU narkotika untuk penyempurnaan strategi. Hasil sementara revisi yang kini tengah berlangsung, peraturan dan hukumannya bagi penyalahguna narkoba akan lebih berat dibandingkan dengan UU sebelumnya. Juga memaksimalkan peluang rehabilitasi bagi korban pemakai narkoba. Keinginan pemerinta, agar menimbulkan efek jera yang lebih besar. BADAN KOORDINASI DAN PELAKSANA Pemerintah telah membentuk BNN, BNP dan BNK yang memiliki fungsi utama untuk pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Badan-badan tersebut memiliki tiga fungsi utama yakni fungsi preventif, represif, serta treatment dan rehabilitasi. Upaya preventif diselenggarakan secara berimbang dengan upaya pengobatan, perawatan rehabilitasi disertai dengan upaya dukungan represif yang pelaksanaannya secara koordinasi melibatkan instansi terkait. PREVENTIF / PENCEGAHAN BNP Bali melakukan pencegahan terhadap meluasnya penyebaran dan peredaran narkoba di masyarakat. BNP Bali memiliki 7 jalur dalam upaya pencegahan, yakni : 1. Keluarga, dengan sasaran orangtu, ana, pemuda remaja dan anggota keluarga lainnya. 2. Pendidikan sekolah maupun luar sekolah/ dengan kelompok sasaran guru / tenaga pendidik dan peserta didik / warga belajar baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler. 3. Lembaga keagamaan, dengan sasaran pemuka-pemuka agama dan umatnya. 4. Organisasi Sosial Kemasyarakata, dengan sasaran remaja / pemuda dan masyarakat. 5. Organisai Wilayah Pemukinman (LKMD, RT, RW) dengan sasaran warga terutama pemuka masyarakat danremaja setempat. 6. Unit-unit kerj, dengan sasaran pimpinan, karyawan dan keluarganya. 7. Media massa baik elektroni, cetak dan media interpersonal (Talk show & Dialog interaktif) dengan sasaran masyarakat secara luas maupun individu. REPRESIF / PENEGAKAN HUKUM BNP Bali juga melakukan cara-cararepresif dalam upaya mencegh dan memberantas peredaran gelap narkotika. Strateginya adalah : 1. Mengungkap dan memutus jaringan sindikat perdagangan dan peredaran gelap narkoba, baik nasional maupun internasional 2. Melakukan proses penanganan perkara sejak penyidikan sampai lembaga pemasyarakatan secara konsisten dan sungguh-sungguh. 3. Mengungkap motivasi / latar belakang dari kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 4. Pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil disita, khususnya terhadap narkotika dan psikotropika golongan I. 5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap ketersediaan dan peredaran precursor. 6. Penyitaan terhadap harta pemilik pelaku kejahatan perdagangan dan peredaran gelap narkoba.
TREATMENT & REHABILITASI Treatment dan rehabilitasi dilakukan untuk memberikan dukungan pengobatan dan perawatan bagi pecandu narkoba. Strateginya : 1. Meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan dan tenaga terkait dalam penanggulangan narkoba, khususnya dalam bidang treatment dan rehabilitasi. 2. Meningkatkan mutu pelayanan treatment dan rehabilitasi. 3. Meningkatkan kualitas hidup para pecandu narkoba 4. Penelitian dan pengembangan program Treatment dan rehabilitasi, khususnya Harm Reduction (Substitusi obat, Needle Exchange, dll).
|