|
Yayasan ini berdiri pada 10 Desember 1998. Hingga kini Yayasan ini tetap eksis menjalankanprogram pencegahan HIV / AIDS pada kelompok dampingan yaitu kalangan pengguna narkoba suntik di Bali khususnya di wilayah Denpasar dan Kuta. Prinsip yang digunakan adalah pengurangan dampak buruk narkoba (Harm Reduction) Kegiatan-kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan : 1. Penjangkauan Lapangan (Perluasan cakupan populasi IDU) 2. Pendampingan IDU / pengguna narkoba suntik (follow up perubahan perilaku IDU) 3. Layanan NEP (Program Pertukaran Jarum Suntik) 4. Penarikan jarum suntik bekas (Clean Up Day) 5. Penyuluhan dampak buruk narkoba 6. Pelatihan IDU (komunikasi Perubahan Perilaku) 7. Pengembangan dan Penyebaran Media KIE 8. Penelitian dan pengembangan progam (tindak lanjut layanan IDU) 9. Pemberdayaan IDU (IDU sebagai pelaksana aksi progam ) 10. Menjalankan jaringan kerja sama dengan pihak terkait 11. Advokasi harm reduction 12. Pembentukkan klinik untuk layanan kesehatan dasar bagi kelompok dampingan (IDU). Pola Pendekatannya 1. Pendekatan yang digunakan adalah : a. Pengjangkauan IDU secara pro aktif dan mobile di lapangan. b. Pendekatan dan pendampingan IDU untuk memelihara hubungan kerja sama, dalam proses pencapaian hasil program c. Pendekatan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok dampingan d. Pendekatan melalui orang tua (keluarga korban narkoba) e. Pendekatan melalui media massa (media cetak & elektronik) f. Pendekatan melalui pihak terkait (instansi pemerintah) 2. Untuk menjalankan program Harm Reduction dengan pencapaian suatu keberhasilan, maka pendekatan yang dilakukan adalah "Profesional dan bersahabat". Profesional : Layanan program yang diberikan mempunyai mutu / bobot, tepat guna, dan bisa dipertanggungjawabkan. Bersahabat : tidak bersifat apreori, memojokkan atau menyalahkan (menghakimi) kelompok dampingan, melainkan bersedia mendengarkan dengan penuh pengertian dan bersimpati, terlepas dari jenis masalah yang sedang dihadapi dan tanpa membedakan faktor umur, tingkat pendidikan, tingkat sosial ekonomi, suku, ras, agama dan lain-lain. Prinsip Program 1. Kelompok dampingan berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar tentang penularan dan pencegahan HIV / AIDS, dampak buruk nyalahgunaan Narkoba (Harm Reduction), dan penyakit lain yang ditularkan melalui pertukaran darah. 2. Kelompok Dampingan berhak mendapatkan materi-materi harm reduction sebagai penunjang upaya penurunan resiko. 3. Kelompok Dampingan berhak untuk diikutkan dalam suatu kegiatan yang mengarah pada peningkatan ketrampilan (pelatihan-pelatihan), guna terjadinya perubahan perilaku menuju terhindarnya dari penularan HIV / AIDS 4. Kelompok Dampingan berhak dilibatkan dalam setiap langkah program (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi).
Wilayah Program 1. Secara umum, yang dijadikan sebagai wilayah program (Prov. Bali), yaitu :
a. Daerah / Kota di Prov. Bali yang dipandang padat pemukiman dan cukup tinggi pola pergaulan bebas, b. Lokasi yang diketahui berpotensi terjadi penggunaan narkoba. c. Lokasi yang diketahui jumlah penduduk pendatang cukup tinggi. 2. Secara khusus yang dijadikan wilayah prioritas program (penjangkauan lapangan ), adalah : Kota Denpasar dan Kuta (Kab. Badung) Informasi detail tentang Yayasan Hai Hati dapat diperoleh di : YAYASAN HATI HATI Jl. Dewata IA /8 Sidakarya Denpasar Selatan - Bali 80224 Telp. +62 361 722979
e-mail : \n
Alamat e-mail ini dilindungi dari spam, diperlukan aktivasi JavaScript untuk menampilkannya
|